1. Pengertian Devisa
Devisa adalah valas yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar
negeri dan dapat diterima di dunia internasional yang biasanya berada
dalam pengawasan otoritas moneter, yaitu Bank Sentral. Dalam kegiatan
perdagangan internasional, misalnya kegiatan ekspor dan impor,
diperlukan alat pembayaran yang diakui oleh dunia yang alat pembayaran
tersebut menggunakan mata uang kuat (hard currencies).
Dunia mengakui ada delapan mata uang sebagai hard currencies, yaitu
Amerika Serikat dengan mata uangnya US Dolar, Jepang-Yen,
Inggris-Poundsterling, Prancis-Franc, Switzerland-Franc, Germany-DM
(Deutsche Mark), Canada-Dollar, dan European-Euro. Devisa memiliki
fungsi yang pada umumnya sama seperti fungsi uang, hanya saja digunakan
dalam lingkup transaksi internasional atau antarnegara sebagai
pembayaran antarnegara, pertukaran barang dan jasa, mengukur kekayaan,
menimbun kekayaan, dan cadangan moneter.
Baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan perdagangan internasional
harus memiliki cadangan devisa guna menjaga stabilitas moneter dan
ekonomi makro suatu negara. Cadangan devisa sendiri merupakan indikator
moneter yang menunjukkan kuat lemahnya ekonomi suatu negara. Cadangan
devisa didefinisikan sebagai sejumlah valas yang dicadangkan Bank
Sentral (Bank Indonesia) untuk keperluan pembiayaan dan kewajiban luar
negeri, seperti pembiayaan impor dan pembayaran lainnya kepada pihak
asing. Jenis devisa dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu devisa umum
dan devisa kredit.
Sumber : http://perpustakaancyber.blogspot.com/2013/12/pengertian-devisa-macam-sumber-fungsi.html#ixzz2xmZQgL00
0 komentar :
Posting Komentar