Rabu, 02 April 2014

1. Pengertian Devisa
Devisa adalah valas yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional yang biasanya berada dalam pengawasan otoritas moneter, yaitu Bank Sentral. Dalam kegiatan perdagangan internasional, misalnya kegiatan ekspor dan impor, diperlukan alat pembayaran yang diakui oleh dunia yang alat pembayaran tersebut menggunakan mata uang kuat (hard currencies).
Dunia mengakui ada delapan mata uang sebagai hard currencies, yaitu Amerika Serikat dengan mata uangnya US Dolar, Jepang-Yen, Inggris-Poundsterling, Prancis-Franc, Switzerland-Franc, Germany-DM (Deutsche Mark), Canada-Dollar, dan European-Euro. Devisa memiliki fungsi yang pada umumnya sama seperti fungsi uang, hanya saja digunakan dalam lingkup transaksi internasional atau antarnegara sebagai pembayaran antarnegara, pertukaran barang dan jasa, mengukur kekayaan, menimbun kekayaan, dan cadangan moneter.
Baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan perdagangan internasional harus memiliki cadangan devisa guna menjaga stabilitas moneter dan ekonomi makro suatu negara. Cadangan devisa sendiri merupakan indikator moneter yang menunjukkan kuat lemahnya ekonomi suatu negara. Cadangan devisa didefinisikan sebagai sejumlah valas yang dicadangkan Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk keperluan pembiayaan dan kewajiban luar negeri, seperti pembiayaan impor dan pembayaran lainnya kepada pihak asing. Jenis devisa dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa kredit.

Sumber : http://perpustakaancyber.blogspot.com/2013/12/pengertian-devisa-macam-sumber-fungsi.html#ixzz2xmZQgL00

0 komentar :

Posting Komentar